Daerah  

Cegah Korupsi Sejak Dini, Cabjari Kajang Gelar Program “Jaksa Garda Desa” di Kecamatan Herlang

BULUKUMBA, JEJAKPANRITA.COM— Sebagai upaya memperkuat komitmen pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kajang menggelar kegiatan Penerangan Hukum melalui program unggulan “Jaksa Garda Desa”. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Senin (26/10/2026).

Penyuluhan hukum ini dibawakan langsung oleh Head of Sub-section (Kasubsi) Intelijen dan Perdata/Tata Usaha Negara (Datun) Cabjari Kajang, Nur Ibnu Hajar, S.H., bersama Kasubsi Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Andi Muh. Sahib, S.H.

Pelaksanaan kegiatan ini disambut antusias oleh para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Herlang. Turut hadir mendampingi para kades yakni perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur perangkat desa setempat.

Fokus Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan
Dalam pemaparannya, tim Cabjari Kajang menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan tata kelola hukum bagi aparatur desa dalam mengelola anggaran, khususnya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Program “Jaksa Garda Desa” hadir tidak hanya sebagai sarana pengawasan, melainkan sebagai wadah preventif dan konsultatif guna mengantisipasi potensi pelanggaran hukum yang disebabkan oleh keterbatasan pemahaman regulasi maupun kesalahan administratif.

Melalui giat ini, Cabjari Kajang berharap seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Herlang dapat menjalankan roda pemerintahan, tata kelola pembangunan, serta program pemberdayaan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.