Bulukumba.Jejakpanrita.com– Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) Ranting Darubiah, AGRA Cabang Bulukumba, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting Unismuh Bulukumba, FMN Cabang Bulukumba, serta masyarakat Bontobahari yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tanah Rakyat, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor DPRD Bulukumba dan Kantor Bupati Bulukumba.Senin 29 Juni 2026
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 500.4.3.2/1335/DLHK yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), terkait perintah penghentian aktivitas serta pembongkaran rumah warga di kawasan yang diklaim masuk dalam wilayah Taman Hutan Raya (TAHURA).
Para pengunjuk rasa menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertanian di kawasan tersebut. Mereka mendesak pemerintah daerah segera mencabut surat edaran tersebut dan menghentikan segala bentuk intimidasi maupun tindakan yang dianggap diskriminatif terhadap warga.
Selain itu, massa juga menuntut pemerintah agar mengeluarkan lahan milik masyarakat dari kawasan hutan TAHURA. Mereka meminta pemerintah segera menetapkan dan menegakkan tapal batas kawasan hutan secara jelas dengan terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tanah masyarakat yang selama ini berada dalam kawasan tersebut.
Dalam orasinya, para peserta aksi menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan keadilan bagi masyarakat serta menjalankan reforma agraria yang berpihak kepada rakyat.
Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog dan mengambil langkah konkret agar konflik lahan tidak terus berlarut.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga kegiatan berakhir, massa tetap menyuarakan tuntutannya dan berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama DPRD segera memberikan respons atas aspirasi yang disampaikan.












