BULUKUMBA, JEJAKPANRITA.COM— Polres Bulukumba masih mendalami laporan terkait persoalan pengelolaan sumber mata air Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Dalam proses pendalaman tersebut, sejumlah warga disebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Bulukumba guna membantu mengungkap duduk persoalan pengelolaan sumber mata air tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan warga, Ali Ismail, yang mengaku mengalami kerugian setelah dirinya turut membantu menghidupkan kembali aliran air Pamsimas yang sebelumnya tidak berfungsi.
Ali Ismail disebut mengeluarkan dana untuk membantu memperbaiki dan menghidupkan kembali jaringan air tersebut. Langkah itu dilakukan dengan sepengetahuan dan atas restu Pemerintah Desa Caramming. Setelah dilakukan perbaikan, warga kembali dapat menikmati aliran air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, setelah sumber air kembali berfungsi, pengelolaan kemudian disebut kembali diambil alih oleh pihak pengelola Pamsimas. Ali Ismail mengaku tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan tersebut, meskipun sebelumnya telah mengeluarkan biaya untuk membantu menghidupkan kembali fasilitas air tersebut.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan dan keberatan dari Ali Ismail. Ia merasa dirugikan dan menilai ada proses pengambilalihan pengelolaan yang tidak melibatkan dirinya sebagai pihak yang sebelumnya ikut mendanai pemulihan fasilitas air.
Atas persoalan tersebut, Ali Ismail kemudian melaporkan kasus itu kepada Polres Bulukumba. Dalam proses pelaporan dan pendampingan, Ali Ismail didampingi oleh Binpro Lidik Pro Bulukumba.
Pihak Binpro Lidik Pro Bulukumba meminta agar proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara transparan dan profesional sehingga seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut dapat dimintai keterangan.
Pemanggilan sejumlah warga nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sejarah pengelolaan sumber mata air Pamsimas, proses perbaikan hingga kembali berfungsinya fasilitas tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan dan pengelolaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik Polres Bulukumba. Status dan kesimpulan hukum atas laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Pihak pengelola Pamsimas maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan ini masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












