Makassar, Jejakpanrita.com_Laporan dugaan pemalsuan akta otentik yang menyeret oknum Notaris di Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Tidak hanya soal pencantuman nama orang yang sudah meninggal, kini jaminan yang terkait dalam akta tersebut diduga telah diambil alih, dengan nilai ditaksir miliaran rupiah.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Sulsel dengan *STTLP Nomor: LP/B/928/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 14 Agustus 2026*. Pelapor Evie Wahyuni melaporkan Terlapor atas nama *Aksal Arsyad, Notaris Gowa*.
*Kronologi Kejanggalan:*
Objek laporan adalah *Akta Pengakuan Utang Nomor: 04 tanggal 23 Mei 2011* yang dibuat di hadapan Notaris Aksal, SH., http://M.Kn di Sungguminasa. Dalam akta itu, Tuan Qaimoeddin Djafar disebut mengakui utang Rp. 750.000.000 kepada Mahbub Haji Marhabang, dengan persetujuan istri, Ny. Hasnah, yang turut hadir dan menandatangani.
Padahal, berdasarkan dua dokumen resmi yang dikantongi pelapor:
1. Surat Keterangan Kematian RS Ibnu Sina Makassar, Ny. Hasnah meninggal dunia pada *22 April 2011*.
2. Surat Keterangan Kematian Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar No. 469/104/DLH/2017, yang juga mencatat Hasnah Dg. Ti’no meninggal *22 April 2011*.
Artinya, nama Hasnah tercantum hadir dan menyetujui akta pada 23 Mei 2011, satu bulan setelah ia meninggal.
*Jaminan Sudah Diambil Alih, Nilai Miliaran*
Menurut keterangan pelapor kepada penyidik, akta utang tersebut berkaitan dengan jaminan berupa harta benda milik kedua orang tua korban.
> “Setelah kedua orang tua korban meninggal, korban bersama ahli waris lain tidak mendapatkan warisan. Korban menduga harta benda milik kedua orang tuanya telah dipindahtangankan. Dan sekarang jaminannya sudah diambil alih. Nilai jaminannya miliaran,” demikian isi laporan yang tertuang dalam STTLP tersebut.
Pihak pelapor mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta dari utang yang tercantum, sementara nilai objek jaminan yang diduga beralih penguasaan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan *Pasal 392 KUHP tentang Pemalsuan*.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Notaris Dr. Aksal Arsyad, SH., M.Kn dan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Sulsel.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.












