Daerah  

Kisruh Pengelolaan Air Pamsimas Desa Caramming Masih Bergulir di Polres Bulukumba, Ali Ismail Berikan Keterangan kepada Penyidik

Oplus_16908288

BULUKUMBA, JEJAKPANRITA.COM— Kisruh pengelolaan sumber air yang berkaitan dengan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, masih bergulir di Polres Bulukumba.

Pelapor, Ali Ismail, kembali memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bulukumba terkait persoalan pengelolaan sumber mata air yang berada di Desa Pakubalaho dan selama ini digunakan sebagai sumber air untuk Pamsimas Desa Caramming.Selasa 06 Oktober 2026

Ali Ismail menyampaikan keberatannya terhadap dugaan tindakan Ketua Pamsimas Desa Caramming, Ramli, yang dinilai mengambil alih pengelolaan sumber mata air tersebut tanpa melibatkan dirinya.

Menurut Ali Ismail, dirinya sebelumnya mengontrak sumur yang berada di Desa Pakubalaho. Selain itu, ia mengaku telah mengeluarkan biaya untuk memperbaiki instalasi pipa dan sejumlah sarana pendukung lainnya yang sebelumnya telah lama terbengkalai.

Setelah proses perbaikan dilakukan, kondisi instalasi disebut kembali berfungsi dan aliran air dapat berjalan dengan baik. Namun, Ali Ismail menduga setelah sumber air tersebut kembali berfungsi, pengelolaannya kemudian diambil alih oleh Ketua Pamsimas Desa Caramming.

Ali Ismail keberatan karena merasa tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan sumber air tersebut, padahal menurut pengakuannya, biaya perbaikan instalasi dan sarana pendukung sebelumnya ditanggung olehnya.

“Yang menjadi keberatan saya adalah setelah saya keluarkan biaya untuk memperbaiki instalasi dan membuat air kembali lancar, kemudian sumber air tersebut dikelola tanpa melibatkan saya lagi,” ujar Ali Ismail saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Ia berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut dapat dimintai keterangan.

“Kami serahkan prosesnya kepada penyidik. Saya berharap persoalan ini bisa terang dan siapa yang memiliki hak serta bagaimana sebenarnya pengelolaannya dapat diketahui berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Ketua Pamsimas Desa Caramming, Ramli, terkait tudingan dugaan pengambilalihan pengelolaan sumber mata air tersebut.

Polres Bulukumba diharapkan dapat mendalami persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk terkait status penguasaan sumur, perjanjian kontrak, biaya perbaikan instalasi, serta mekanisme pengelolaan sumber air yang digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Caramming.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat kepastian hukum.