PPI Bontobahari Bantah Tuduhan Tempat Mesum dan Pungli Anak PKL

Avatar photo

Bulukumba,Jejakpanrita.com – Pelabuhan Perikanan (PPI) Bontobahari dengan tegas membantah isu yang menyebut kantor PPI dijadikan tempat mesum dan adanya pungutan liar terhadap siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL). Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merugikan nama baik instansi.

“PPI Bontobahari menegaskan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar. Kantor PPI adalah fasilitas negara untuk pelayanan publik. Tidak pernah dijadikan tempat mesum, dan tidak pernah ada pungutan liar terhadap anak PKL,” tegas pihak PPI Bontobahari, Rabu (24/9/2025).

PPI Bontobahari menjelaskan, seluruh aktivitas di lingkungan kantor PPI selalu sesuai aturan dan dalam pengawasan. Khusus terkait PKL, pihak PPI hanya menerima siswa yang resmi melalui surat pengantar dari sekolah, tanpa ada pungutan biaya apa pun.

Fakta ini juga diperkuat oleh hasil interogasi resmi yang dilakukan DPK LIPAN RI Kabupaten Bulukumba pada 14 September 2025. Dalam interogasi tersebut, para siswa PKL secara tegas menyatakan tidak pernah dipungli atau dimintai biaya apa pun oleh pihak PPI selama melaksanakan praktek kerja lapangan.

Selain itu, isu yang beredar terkait siswa PKL juga tidak sesuai fakta. Berdasarkan keterangan, kedua siswa yang dimaksud sudah lama berpacaran sekitar satu tahun, dan hubungan mereka diketahui serta mendapat izin dari kedua orang tua, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Bahkan, pada Minggu (21/9/2025), siswa PKL laki-laki tersebut telah kembali beraktivitas melaksanakan kegiatan prakteknya di PPI Bontobahari tanpa ada hambatan apa pun.

“Justru kami mendukung siswa PKL agar belajar dan mendapatkan pengalaman. Jadi kalau ada isu pungli, itu fitnah yang keji. Pernyataan anak PKL sendiri sudah membantah isu tersebut,” tambah PPI Bontobahari.

PPI Bontobahari juga mengingatkan pihak-pihak yang menyebarkan isu bohong untuk tidak bermain-main dengan nama baik instansi pemerintah. “Kami akan menempuh langkah hukum jika fitnah ini terus disebarkan. Ada ketentuan UU ITE dan KUHP yang jelas bisa menjerat penyebar berita palsu,” tegasnya.

PPI Bontobahari mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu yang belum terverifikasi. “PPI Bontobahari tetap fokus pada pelayanan nelayan dan masyarakat, serta menjaga marwah lembaga dari fitnah,” pungkasnya.

Humas PPI Bontobahari

Penulis: AndikaEditor: Redaksi