Bulukumba,Jejakpanrita.com_Fenomena tempat pembayaran Zakat Fitrah di desa Lembanna mengalami dinamika perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.Hal ini berawal dari munculnya pengelola zakat fitrah yang berbasis mandiri dan indefenden yang dibentuk oleh pengurus Mesjid Babul Yaqin.Minggu 08 Maret 2026
Pengurus mesjid sebagaimana dalam mandat SK yang dipedomani adalah bertugas mengurus ,mengelola ,membangun dan memakmurkan mesjid.Semestinya pengurus mesjid bertugas melaksanakan tugas fungsi dan tupoksinya sesuai mandat yang diberikan dan tidak mengurusi hal hal lain di luar tanggung jawabnya semisal zakat Fitrah.
Salah satu tokoh masyarakat (HN) mengatakan, bahwa pengelolaan zakat fitrah adalah satu bidang khusus yang berkaitan dengan lembaga resmi lain yg telah ditunjuk oleh undang-undang yakni basnaz.
“Pengurus mesjid bisa merangkap sebagai lembaga Amil zakat ketika mendapatkan mandat dan rekomendasi baru dari pihak yg berwenang dan bukan dengan membuat SK yang mengangkat diri dan lembaganya sendiri sebagai unit pengumpul zakat atau upz..Hal ini sebagiamana yang telah diatur dalam undang undang No. 23 tahun 2011 dan peraturan pemerintah No 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat Fitrah,”ungkapnya
Dirinya juga menambahkan, bahwa dalam undang-undang sudah dijelaskan tentang lembaga yang berhak mengelola zakat hanyalah basnaz.dengan upznya dan lembaga masyarakat hanya bisa membuat laz atau lembaga Amil Zakat jika sudah memenuhi syarat ketentuan dalam pasal 18 diantaranya:
1.Terdaftar sebagai sebuah lembaga resmi
2.Berbadan hukum
3.Mendapatkan rekomendasi basnaz
4.dst
Namun faktanya pihak pengurus mesjid Babul Yaqin justru membuat SK pengangkatan menjadi upz atas diri mereka sendiri serta mengabaikan ketentuan ini.
“Sebagai ummat muslim yang beriman dan perduli atas kejadian ini semestinya warga Lembanna mengambil sikap sesuai petunjuk Allah SWT dalam Alquran surah annisa ayat 58 Utiulllah wa utiulrasul ulil amri mingkum yang menyatakan taatlah kepada Allah ,lalu taat
kepada Rasulnya kemudian taat dan patuh kepada pemimpinmu( pemerintah ),”ujarnya
Logika dasarnya bahwa Zakat fitrah adalah zakat penyucian atau pembersihan yg bisa dilakukan ditempat yg bersih pula, maknanya bahwa semestinya pembayaran zakat fitrah diberikan kepada lembaga resmi pengelola zakat yg sah ,resmi dan dijamin oleh pemerintah sehingga kemurnian kesucian zakat fitrah bisa terjaga.
“Tanpa bermaksud dan berniat buruk terhadap seseorang,lembaga atau oknum,namun saya ingin berjuang memurnikan kesucian zakat fitrah demi menjaga marwah kesucian bulan ramadhan,”tutupnya












