Sarawak,Jejakpanrita.com_Badan Advokasi Pekerja Migran Indonesia (BAP3MI)Lidik Pro, melalui Riswan Kanro melayangkan kritik tajam terhadap manajemen ladang Ringwood Pelita Sdn.Bhd khususnya di unit Sebakong Estate II,Mukah,Sarawak.
Sorotan ini muncul menyusul adanya penangkapan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh pihak otoritas Imigrasi Sarawak pada 17 April 2026
Riswan Kanro menilai adanya kelalaian serius dari pihak manajemen dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap para pekerja.Berdasarkan laporan yang diterima,para pekerja tersebut sebenarnya memiliki dokumen identitas diri berupa paspor yang Sahdan telah bekerja dalam durasi yang cukup lama di ladang tersebut.
Namun,pihak manajemen diduga tidak memberikan jaminan kerja atau pengurusan izin kerja(Permit) yang seharusnya menjadi hak para pekerja.Kondisi ini membuat para PMI berada dalam posisi rentang hingga akhirnya terjaring dalam operasi penertiban oleh pihak berkuasa.
“Manajemen ladang terlihat lalai dalam memberikan fasilitas dan hak kontrak kerja.Padahal pekerja punya paspor dan sudah lama mengabdi di sana,tapi hak merek untuk mendapatkan permit tidak dipenuhi,”ujar Riswan Kanro
Hingga saat ini, Bap3mi Lidik Pro terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak perusahaan untuk bertanggungjawab atas nasib para pekerja yang terdampak serta segera membenahi sistem administrasi ketenagakerjaan mereka agar kejadian serupa tidak terulang lagi












