Daerah  

Cobra Legend Indonesia DPC Makassar Soroti Lemahnya Kesiapan Pemerintah dalam Menerapkan Sistem Pengelolaan Sampah Baru

Makassar,Jejakpanrita.com – Sekretaris DPC Makassar Cobra Legend Indonesia, Edi Aswar, mengkritik keras penerapan Instruksi Wali Kota Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 hanya memperbolehkan TPA Tamangapa menerima sampah residu. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko menjadi beban baru bagi masyarakat apabila tidak diiringi dengan kesiapan pelayanan publik yang memadai.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah menghentikan praktik open dumping. Namun, kebijakan tidak boleh berhenti pada larangan dan instruksi. Pemerintah juga wajib memastikan sistem pelayanan publik benar-benar siap sebelum membebankan kewajiban kepada masyarakat,” tegas Edi Aswar.

Ia menilai pemerintah terlalu cepat menerapkan kewajiban pemilahan sampah, sementara persoalan mendasar di lapangan belum terselesaikan. Kota Makassar merupakan kota padat penduduk dengan ribuan rumah yang berdiri di kawasan sempit dan minim ruang terbuka. Dalam kondisi demikian, tidak semua warga memiliki kemampuan maupun tempat untuk mengolah atau menyimpan sampah sesuai klasifikasi yang diwajibkan.

“Pertanyaan sederhana yang hingga kini belum dijawab secara nyata adalah: ke mana masyarakat harus membawa sampah organik, anorganik, dan sampah B3 setiap hari? Jangan hanya mengatakan ada Bank Sampah Unit atau TPS3R. Faktanya, tidak semua warga dapat menjangkaunya dengan mudah, tidak semua fasilitas memiliki kapasitas yang memadai, dan tidak semua wilayah memperoleh pelayanan yang sama.”

Edi Aswar menegaskan bahwa pelayanan publik tidak dapat diukur hanya dari keberadaan program di atas kertas. Ukurannya adalah apakah masyarakat benar-benar memperoleh akses yang mudah, cepat, merata, dan berkelanjutan terhadap layanan tersebut.

“Kebijakan publik yang baik bukan sekadar memindahkan tanggung jawab kepada masyarakat. Pemerintah tidak bisa meminta warga memilah sampah, tetapi di sisi lain belum menyediakan sistem pengangkutan, fasilitas pengolahan, dan akses layanan yang memadai. Itu bukan solusi, melainkan memindahkan beban.”

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang dipaksakan tanpa kesiapan berpotensi menimbulkan dampak baru, seperti meningkatnya pembuangan sampah liar di lorong, drainase, bantaran sungai, maupun lahan kosong. Jika itu terjadi, maka tujuan menjaga lingkungan justru dapat meleset.

“Capaian pengelolaan sampah tidak boleh hanya dinilai dari berkurangnya sampah yang masuk ke TPA. Yang harus menjadi ukuran adalah apakah lingkungan benar-benar lebih bersih atau justru muncul titik-titik pembuangan liar karena masyarakat tidak memiliki alternatif yang realistis.”

Cobra Legend Indonesia DPC Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar agar lebih mengedepankan kesiapan pelayanan publik sebelum menerapkan sanksi kepada masyarakat. Pemerintah harus memastikan fasilitas pengelolaan sampah tersedia secara merata di setiap wilayah, armada pengangkutan dipersiapkan sesuai jenis sampah, serta edukasi kepada masyarakat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kami mengingatkan Pemerintah Kota Makassar agar tidak menjadikan masyarakat sebagai pihak yang menanggung risiko dari kebijakan yang belum sepenuhnya siap. Reformasi pengelolaan sampah harus dibangun di atas kesiapan sistem, pemerataan pelayanan, dan kondisi nyata masyarakat. Jangan sampai semangat memperbaiki lingkungan justru melahirkan persoalan baru karena lemahnya perencanaan dan pelayanan publik.”