Gerak Cepat, Tim Gabungan Polsek Ujung Bulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ternak di Kelurahan Caile

BULUKUMBA,JEJAKPANRITA.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Bulu Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) jenis sapi Bali yang terjadi di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Seorang terduga pelaku berinisial KA alias S (26), buruh harian lepas, berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin (18/5/2026).

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Armi (37) yang kehilangan seekor sapi peliharaannya pada Minggu dini hari (17/5/2026) sekitar pukul 00.00 WITA.

“Setelah menerima informasi, anggota gabungan URC Ujung Bulu bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Rudi Adri Purwanto, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. Pelaku beraksi pada tengah malam dengan cara memotong atau membuka tali pengikat sapi yang berada di depan rumah korban. Sapi tersebut kemudian dituntun menuju sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP.

Di dalam rumah kosong itulah pelaku mengikat kepala sapi ke tiang rumah, merobohkan keempat kakinya, lalu menyembelihnya menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 28 cm.

“Pelaku langsung menguliti dan memotong-motong daging sapi tersebut. Daging hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang saksi berinisial W seharga Rp100.000 per kilogram. Total daging yang terjual sebanyak 23 kilogram dengan nilai Rp2.300.000,” jelas Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan daging sapi curian tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengendus keberadaan pelaku. Pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu keluarganya di Jalan Elang.

Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat.

Barang bukti yang disita petugas antara lain:

Beberapa utas tali nilon berbagai ukuran (pengikat sapi).

Satu buah kepala sapi bertanduk dengan ciri khusus cat warna biru.

Kulit sapi warna coklat.

Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (celana jins abu-abu dan kaos lengan panjang hitam).

Sebilah pisau bergagang plastik hijau sepanjang 28 cm.

“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Rudi.