Bulukumba,Jejakpanrita.com– Seorang ibu rumah tangga bernama Anti, warga Pattinoang, Kelurahan Tanuntung, Kecamatan Herlang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bulukumba.Kamis 30 Juli 2026
Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun Facebook bernama Dewi Kasrini. Anti mengaku merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui sebuah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasinya.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, akun tersebut diduga menuliskan kalimat, “Inilah juara satu pertandingan yoker yang tidak massolok (menyetor undangan yang berisikan sejumlah uang).” Unggahan itu disebut telah menjadi perhatian sejumlah pengguna media sosial dan membuat pelapor merasa dirugikan.
Merasa kehormatannya telah tercemar, Anti kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bulukumba agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, pihak yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Kasus ini masih berada pada tahap pelaporan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada kepastian hukum berdasarkan proses yang berla












