Pulau Senja Bukan Ruang Eksploitasi: Kejahatan Lingkungan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan Wajib Diusut dan Diadili

Jakarta,Jejakpanrita.com_2 Januari 2025 —
Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) yang dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan di sekitar Pulau Senja, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut dinilai sebagai kejahatan lingkungan, mengingat lokasi tambang berada di kawasan bernilai ekologis tinggi serta merupakan destinasi wisata andalan masyarakat setempat. Pembukaan kawasan hutan, aktivitas pengerukan, dan eksploitasi material tambang di sekitar Pulau Senja tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan laut, tetapi juga merusak keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal.

Pimpinan Green Institute Sultra sekaligus inisiator aksi, Muhammad Rahim, menilai bahwa praktik yang dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan mencerminkan industri ekstraktif yang mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.

“Pulau Senja bukan sekadar objek wisata, tetapi ruang hidup masyarakat. Setiap hari dikunjungi warga dan wisatawan. Kini keindahan dan kelestariannya terancam akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rahim di Jakarta, Jumat (2/1).

Rahim menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Selain sanksi administratif yang harus segera dijatuhkan, penegakan hukum pidana wajib dilakukan, termasuk pertanggungjawaban hukum terhadap Direktur Utama PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan.

Green Institute Sultra juga menyoroti aspek perizinan kedua perusahaan. Apabila PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan mengklaim telah mengantongi izin, maka izin tersebut harus diuji secara terbuka dan transparan.

“Jika izin itu benar ada, justru patut dipertanyakan. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan oleh otoritas yang berwenang,” ujarnya.

Di tingkat daerah, Green Institute Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan untuk tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan, yang diduga lalai dan membiarkan terjadinya kejahatan lingkungan.

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain:

Aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan daya dukung lingkungan;

Penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling, yang menimbulkan debu, kerusakan jalan, serta keresahan masyarakat;

Dugaan tidak memiliki atau melanggar ketentuan dokumen AMDAL, serta mengabaikan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Atas dasar itu, Green Institute Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas dan perizinan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan.

“Kami menilai kejahatan lingkungan ini bersifat masif, sistematis, dan merugikan kepentingan publik. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Rahim.

Sebagai tindak lanjut, Green Institute Sultra memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Kementerian ESDM RI pada pekan depan. Selain itu, laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kejahatan lingkungan ini.

Green Institute Sultra mendesak Mabes Polri untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas Direktur Utama PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, KLHK RI dan Kementerian ESDM RI diminta mencabut seluruh izin kedua perusahaan tersebut serta menjalankan penegakan hukum pidana tanpa kompromi.

Green Institute Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum dan Pulau Senja benar-benar terbebas dari ancaman kejahatan lingkungan.