Bulukumba,Jejakpanrita.com_Adanya kebijakan kementerian sosial melalui SK No.3/HUK/2026 yang diberlakukan sejak 1 februari 2026 ini sangat berdampak pada ribuan warga miskin di Bulukumba.Senin 09 februari 2026
Kebijakan ini nilai sangat tidak tepat sasaran karena jelas menghilangkan hak dasar warga negara untuk memperoleh jaminan kesehatan terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kepada media, Ketua JWI Bulukumba Andisbrow mengatakan bahwa negara seolah-olah sudah kehabisan akal untuk mencari cara melakukan efisiensi anggaran sehingga rakyat kecil yang menjadi korbannya.
“Ironis sekali, harusnya anggaran para elit politik yang dipangkas bukan hak kesehatan orang miskin yang dicabut,”tegas Andis
Andis juga menambahkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah hari ini jelas merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab terhadap warganya dan jelas melanggar PP No.76 tahun 2015 tentang jaminan kesehatan sebagai hak dasar warga negara.
“Kalau mau lakukan penghematan ya potong anggaran para elit politik seperti DPR pusat, jangan masyarakat kecil yang terus jadi sasaran eksperimen kebijakan,” tutup Andis













