Bulukumba,Jejakpanrita.com_Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait adanya dugaan penjualan bahan bangunan jenis besi tak ber SNI, Binpro Lidik Pro Bulukumba meminta kepolisian bersama lembaga yang berwenang untuk turun tangan melakukan sweeping di setiap toko bangunan yang ada di Bulukumba.Rabu 11 februari 2026
Diketahui bahwa besi yang tidak sesuai standar SNI memiliki kualitas rendah dan kekuatan yang lemah sehingga jelas merugikan konsumen.
Kepada media, Ketua Binpro Lidik Pro Bulukumba,Andis Brow mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan sejumlah toko yang ada di Bulukumba menjual besi tak ber SNI, sehingga harus dilakukan pencegahan demi menjaga kualitas bangunan dari para konsumen.
“Besi tak ber SNI biasanya tak memiliki sertifikat dari pihak yang berwenang,kualitasnya juga rendah karena sudah pasti dibuat dari bahan yang tidak murni atau campuran yang tidak sesuai,”ujar Andisbrow
Andisbrow juga menambahkan bahwa hak hak konsumen haruslah dilindungi sehingga semua lembaga yang berwenang harus rutin turun ke lapangan melakukan sweeping di toko toko bangunan, seperti Lembaga perlindungan konsumen, Disperindag, Kepolisian dan lainnya.
“Kami selalau siap sedia membantu kepolisian untuk ikut serta melakukan penyelidikan serta melakukan pelaporan jika mendapati ada toko bangunan yang menjual besi tak ber SNI atau besi berlabel SNI namun ukuran tak sesuai alias besi banci,”tutupnya












