Daerah  

Jalan Poros Manyampa Rusak Total, Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Telinga: Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Disebut Jadi Pemicu

Oplus_16908288

Bulukumba,Jejakpanrita.com_Kondisi Jalan Poros Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kini dikeluhkan warga karena mengalami kerusakan parah dan dinilai membahayakan pengendara. Jalan yang menjadi akses utama masyarakat itu tampak dipenuhi lubang, kubangan lumpur, serta bebatuan yang berserakan di sejumlah titik.

Warga menilai pemerintah daerah jangan lagi menutup mata dan telinga terhadap penderitaan masyarakat Desa Manyampa. Pasalnya, kerusakan jalan disebut sudah berlangsung cukup lama namun belum ada penanganan serius yang dirasakan masyarakat.

Menurut pengakuan sejumlah warga, salah satu penyebab utama rusaknya jalan diduga akibat aktivitas kendaraan berat pengangkut material tambang yang setiap hari melintas dengan intensitas tinggi, mulai pagi buta hingga larut malam.

Tidak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan adanya beberapa aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Manyampa yang diduga bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat. Truk-truk pengangkut pasir dan material disebut keluar masuk dengan muatan besar dan sebagian tidak menggunakan penutup terpal.

Masyarakat juga mempertanyakan kendaraan-kendaraan truk dari luar daerah yang diduga beroperasi di wilayah Bulukumba namun membayar pajak kendaraan di luar Kabupaten Bulukumba. Ironisnya, jalan yang rusak justru harus ditanggung masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

“Kalau mau pemilihan legislatif atau Pilkada, semua datang prihatin lihat jalan kami. Tapi setelah duduk, masyarakat seperti dilupakan,” ungkap salah satu warga Desa Manyampa dengan nada kecewa.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal serta melakukan penertiban kendaraan bertonase besar yang melintas bebas di jalan desa.

Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, kondisi tersebut juga dikhawatirkan akan memperparah kerusakan infrastruktur desa dan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Aturan dan Dasar Hukum yang Bisa Dijadikan Sorotan

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dipidana.

Pasal 169: Pengangkutan material yang berpotensi tercecer wajib menggunakan penutup atau pengamanan tertentu demi keselamatan pengguna jalan lain.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pemerintah memiliki kewajiban menjaga fungsi jalan agar tetap aman, nyaman, dan layak digunakan masyarakat.

Sorotan Tajam untuk Pemerintah dan APH

Masyarakat kini mempertanyakan keberanian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan tambang ilegal yang disebut-sebut beroperasi terang-terangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap aktivitas yang diduga merugikan masyarakat luas.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya jalan desa yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan ikut rusak.

Warga Desa Manyampa berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar janji politik musiman yang muncul saat mendekati pesta demokrasi.

Sumber : AR