Lidik Pro Kritik Kinerja Kejari Bulukumba: Penggeledahan Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar Dinilai Prematur

BULUKUMBA, JEJAKPANRITA.COM– Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) menyoroti langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dalam menangani kasus dugaan indikasi kerugian negara pada proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp59 Miliar.

Sekretaris Jenderal Lidik Pro, Muhammad Darwis, menilai tindakan penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari terkesan “over” dan justru berpotensi menggiring opini publik ke arah ketidakpastian.
Kritik Terhadap Profesionalisme Penegak Hukum
Menurut Darwis, hingga saat ini Kejari Bulukumba masih dalam tahap penyidikan, namun tindakan di lapangan seolah-olah sudah menetapkan adanya kesalahan fatal sebelum adanya hasil audit yang konkret.
“Seharusnya Kejari Bulukumba memastikan terlebih dahulu bahwa mereka telah mengantongi surat resmi terkait temuan kerugian negara dari lembaga audit yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga yang memiliki legitimasi penuh untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara pada sebuah proyek pekerjaan adalah BPK,” tegas Darwis dalam keterangannya, Selasa (07/04).

Ia menambahkan bahwa profesionalisme kejaksaan sangat dipertaruhkan dalam kasus ini. Rakyat membutuhkan kepastian hukum yang berlandaskan data, bukan sekadar narasi “diduga” atau “indikasi” yang diekspos secara berlebihan melalui tindakan penggeledahan.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Lidik Pro mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari langkah hukum yang dianggap melompati prosedur audit tersebut. Jika di kemudian hari tuduhan tersebut tidak terbukti, maka kredibilitas lembaga negara di mata masyarakat akan merosot tajam.

“Penggerebekan dan penggeledahan ini telah membuat masyarakat bingung. Jika nanti hasilnya nihil atau tidak terbukti secara hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bulukumba akan semakin menurun,” lanjutnya.

Tuntutan Lidik Pro
Sebagai lembaga investigasi yang konsen pada kontrol sosial, Lidik Pro meminta Kejari Bulukumba untuk:
* Bekerja Berdasarkan Hasil Audit: Menunggu hasil resmi dari BPK sebelum melakukan tindakan-tindakan yang bersifat represif di lapangan.
* Menjaga Independensi: Menghindari penggiringan opini publik yang belum tentu selaras dengan fakta hukum nantinya.
* Transparansi Prosedural: Menjelaskan kepada publik dasar kuat dilakukannya penggeledahan agar tidak muncul persepsi adanya pesanan atau kepentingan tertentu.

“Kami ingin penegakan hukum yang berkualitas. Jangan sampai anggaran besar yang digunakan untuk pengusutan kasus ini justru berakhir sia-sia hanya karena prosedur yang tidak matang,” tutup Darwis