Menyikapi Tambang Ilegal.LIPAN Bulukumba Desak Mabes Polri dan Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Polres dan Pemkab Bulukumba

Bulukumba,Jejakpanrita.com_12 April 2026 — Ketua DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, secara resmi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia serta jajaran kementerian di pemerintahan pusat untuk melakukan peninjauan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Desakan ini muncul menyusul maraknya dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan DAS Balantieng yang hingga kini dinilai belum mendapat penanganan serius dari pihak berwenang di daerah.

Menurut Adil Makmur, aktivitas tersebut tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Anrang, Desa Batu Karopa, Desa Swatani, hingga Desa Longrong dan Desa Balong. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran oleh pihak terkait.

“Kami meminta Mabes Polri dan pemerintah pusat turun langsung meninjau kinerja Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak berpengaruh atau “oknum berdasi” dalam aktivitas tersebut, yang diduga menjadi salah satu faktor mandeknya penertiban di lapangan.

DPK LIPAN menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai prinsip penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, LIPAN turut mendesak Balai Besar Wilayah Sungai sebagai otoritas pengendali sungai untuk segera turun tangan melakukan penataan kawasan DAS Balantieng secara menyeluruh, termasuk pengawasan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem sungai.

Aktivitas di kawasan sungai tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Sebagai bentuk keseriusan, DPK LIPAN Bulukumba menyatakan ultimatum akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melaporkan secara resmi dan berjenjang hingga ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” tegas Adil Makmur.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan menjadi ruang gelap bagi praktik-praktik yang diduga melanggar hukum.