Sarawak,Jejakpanrita.com– Badan Advokasi Pekerja Migran Indonesia (BAP3MI) LIDIKPRO, melalui Riswan Kanro, melayangkan kritik tajam terhadap manajemen ladang Ringwood Pelita Sdn. Bhd, khususnya di unit Sebakong Estate II, Mukah, Sarawak. Sorotan ini muncul menyusul penangkapan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh pihak otoritas Imigrasi Sarawak pada 17 April 2026 lalu.
Riswan Kanro menilai adanya kelalaian serius dari pihak manajemen dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap para pekerja. Berdasarkan laporan yang diterima, para pekerja tersebut sebenarnya memiliki dokumen identitas diri berupa paspor yang sah dan telah bekerja dalam durasi yang cukup lama di ladang tersebut.

Namun, pihak manajemen diduga tidak memberikan jaminan kerja atau pengurusan izin kerja (permit) yang seharusnya menjadi hak para pekerja. Kondisi ini membuat para PMI berada dalam posisi rentan hingga akhirnya terjaring dalam operasi penertiban oleh pihak berkuasa.
“Manajemen ladang terlihat lalai dalam memberikan fasilitas dan hak kontrak kerja. Padahal pekerja punya paspor dan sudah lama mengabdi di sana, tapi hak mereka untuk mendapatkan permit tidak dipenuhi,” tegas Riswan Kanro.
Hingga saat ini, BAP3MI LIDIKPRO terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab atas nasib para pekerja yang terdampak serta segera membenahi sistem administrasi ketenagakerjaan mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali.












