Bulukumba,Jejakpanrita.com – Dugaan mempekerjakan anak di bawah umur di beberapa tempat hiburan malam di kawasan wisata Bira Kabupaten Bulukumba menuai sorotan dari kalangan aktivis. Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu warkop di Bulukumba, Jumat (15/05/2026).
Sejumlah aktivis mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan tersebut. Mereka menilai praktik mempekerjakan anak di bawah umur di tempat hiburan malam tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melanggar aturan perlindungan anak.
“Pihak terkait, termasuk Satpol PP dan kepolisian, harus segera menindak tegas tempat hiburan malam/cafe Bira yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Jangan sampai ini terus berjalan tanpa pengawasan,” ujar salah satu aktivis dalam pertemuan itu.
Aktivis menegaskan, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta aturan ketenagakerjaan yang melarang eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Mereka juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di kawasan wisata Bira, Bulukumba guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Selain itu, para aktivis berharap aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak pengelola tempat hiburan yang diduga terlibat, termasuk memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tempat hiburan malam maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut.













