Bulukumba,Jejakpanrita.com– penggiat anti korupsi di Kabupaten Bulukumba menyoroti keberadaan rumah potong hewan (RPH) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan perkotaan. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh aktivitas pemotongan hewan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut mereka, aktivitas RPH yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, hingga risiko peredaran daging yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Sorotan tersebut mengemuka setelah adanya laporan dan keluhan warga terkait dugaan pembuangan limbah pemotongan hewan ke lingkungan sekitar. Jika benar terjadi, praktik tersebut dikhawatirkan dapat mencemari saluran air maupun sungai, menimbulkan bau tidak sedap, serta berdampak pada kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.
Selain persoalan limbah, penggiat anti korupsi juga mempertanyakan penerapan standar kesehatan hewan pada RPH yang diduga belum memiliki izin. Mereka menegaskan bahwa setiap hewan yang akan dipotong wajib melalui pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah pemotongan oleh petugas berwenang guna memastikan daging yang beredar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
“Pemerintah daerah harus segera melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar salah seorang penggiat anti korupsi.
Mereka juga mengingatkan bahwa pengelolaan rumah potong hewan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kesehatan hewan, maupun pengelolaan lingkungan, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Persyaratan Ketat Pembangunan RPH
Berdasarkan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 dan pedoman teknis terkait, pembangunan serta operasional RPH harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya adalah lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, memiliki akses transportasi yang memadai, tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar, serta dilengkapi dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.
Selain itu, RPH wajib memiliki sarana pengolahan limbah cair dan padat, sumber air bersih yang mencukupi, area pemeriksaan kesehatan hewan, ruang pemotongan yang higienis, tempat penanganan produk hasil pemotongan, serta fasilitas sanitasi yang memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner.
Dalam praktiknya, aspek jarak dengan permukiman, ketersediaan lahan, dan dokumen lingkungan menjadi bagian penting yang harus dipenuhi guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Penggiat anti korupsi Arif Dinata meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi peternakan, lingkungan hidup, dan perizinan, segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh RPH yang beroperasi di wilayah tersebut.
Mereka menilai langkah pengawasan penting dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, menjaga kualitas lingkungan, serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
“Apabila ada RPH yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan teknis dan lingkungan, maka harus dilakukan penertiban sesuai aturan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak menimbulkan preseden buruk dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keberadaan RPH yang disebut beroperasi tanpa izin tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Narasumber: ARD












