Bulukumba,Jejakpanrita.com –kamis 11 Juni 2026, Gelombang asesmen terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Bulukumba belakangan ini menuai sorotan tajam dari aktivis Bulukumba, Andi Parman atau yang akrab disapa Andisbrow
Menurut Andisbrow, publik tidak mempersoalkan asesmen maupun rehabilitasi karena hal tersebut memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa hampir setiap penangkapan yang menyita perhatian publik seolah berakhir pada jalur asesmen dan rehabilitasi.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditutupi. Yang menjadi persoalan adalah ketika masyarakat mulai bertanya-tanya karena pola yang terlihat hampir sama. Ditangkap, dibawa asesmen, lalu kembali pulang dalam waktu yang relatif singkat. Publik tentu berhak bertanya, apakah rehabilitasi ini benar-benar proses pemulihan atau hanya sebatas formalitas administrasi?” tegas Andis brow
Ia menilai transparansi menjadi hal yang wajib dijelaskan kepada masyarakat. Mulai dari dasar penunjukan tempat rehabilitasi, dasar rekomendasi asesmen, hingga sumber pembiayaan yang digunakan dalam setiap proses tersebut.
Menurut Andis brow, yang lebih mengundang pertanyaan adalah ketika lembaga rehabilitasi swasta terus menjadi tujuan asesmen. Ia mempertanyakan apakah tidak tersedia fasilitas rehabilitasi pemerintah atau lembaga yang telah didukung anggaran negara sehingga harus menggunakan lembaga swasta yang biayanya disebut-sebut tidak sedikit.
“Kalau memang negara sudah mengalokasikan anggaran melalui DIPA untuk penanganan dan rehabilitasi penyalahguna narkotika, lalu ke mana anggaran itu digunakan? Ini yang perlu dijelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya sendiri karena minimnya informasi resmi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai biaya rehabilitasi yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Menurutnya, jika benar terdapat biaya dengan nominal besar, maka publik berhak mengetahui dasar perhitungannya, siapa yang menentukan, serta siapa yang bertanggung jawab mengelola administrasinya.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak yang lebih berperan sebagai pengatur jalur rehabilitasi dibanding sebagai penegak hukum. Persepsi seperti ini berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Andis brow menegaskan bahwa dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap proses yang berkaitan dengan penggunaan anggaran maupun pungutan biaya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan bahwa asesmen bukanlah hak otomatis bagi setiap orang yang diamankan dalam perkara narkotika. Asesmen harus melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur hukum dan unsur medis untuk menentukan apakah seseorang layak direhabilitasi atau diproses melalui jalur pidana.
“Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan bahwa jalur asesmen lebih mudah diperoleh dibanding proses hukum. Jika persepsi itu terus berkembang tanpa adanya penjelasan resmi, maka kepercayaan publik akan menjadi taruhannya,” tambahnya.
Menurut Andis brow yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar penjelasan normatif mengenai aturan asesmen, melainkan keterbukaan data dan fakta. Berapa orang yang telah direkomendasikan asesmen, berapa yang direhabilitasi, di mana tempat rehabilitasinya, berapa lama masa rehabilitasinya, dan bagaimana pengawasannya.
“Jika semuanya berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik. Justru keterbukaan akan menghilangkan berbagai spekulasi yang saat ini berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Andis brow berharap pihak Satresnarkoba Polres Bulukumba, pengawas internal Polri, BNN, dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang komprehensif agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan asesmen narkotika yang selama ini berjalan.
“Masyarakat mendukung pemberantasan narkotika. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui apakah yang berjalan benar-benar murni penegakan hukum dan rehabilitasi, atau ada persoalan lain yang perlu dievaluasi bersama. Pertanyaan ini harus dijawab dengan fakta dan keterbukaan, bukan dengan asumsi,” tutup Andis brow
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polres Bulukumba belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












