Polres Bulukumba Klarifikasi Mekanisme Asesmen dan Rehabilitasi Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Oplus_16908288

BULUKUMBA,JEJAKPANRITA.COM – Menanggapi sorotan dari salah satu elemen masyarakat terkait proses asesmen terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba, pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai mekanisme asesmen dan rehabilitasi yang diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses asesmen maupun rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika bukanlah kebijakan yang dibuat oleh kepolisian, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah pihak terkait pola penanganan beberapa kasus narkotika, di mana terduga pelaku yang diamankan kemudian menjalani asesmen dan rehabilitasi.

Menurut AKP Salehuddin, setiap orang yang diamankan dalam kasus narkotika terlebih dahulu menjalani proses penanganan awal dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal kepolisian untuk menentukan status serta peran yang bersangkutan.

“Pada tahap awal dilakukan gelar yang dihadiri pihak terkait untuk menentukan kategori terduga, apakah sebagai pengguna, pengedar, bagian dari jaringan, bandar, atau bahkan produsen narkotika,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa terhadap kategori pengguna yang dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyidik wajib mengajukan proses asesmen guna menentukan kelayakan rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Sementara bagi mereka yang terbukti berperan sebagai pengedar, bandar, jaringan, maupun produsen, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Salehuddin menjelaskan bahwa tidak semua terduga pengguna narkotika dapat memperoleh rekomendasi asesmen dan rehabilitasi.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni kurang dari 1 gram.

Tidak terlibat sebagai bandar, pengedar, jaringan, maupun produsen narkotika.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Bukan merupakan residivis atau pelaku yang pernah dihukum dalam perkara serupa.

Selain itu, ia menegaskan bahwa apabila seseorang sebelumnya telah mendapatkan rehabilitasi namun kembali melakukan penyalahgunaan narkotika, maka yang bersangkutan dapat diproses melalui jalur hukum meskipun masih dalam kategori pengguna.

“Perlu dipahami bahwa polisi hanya sampai pada proses asesmen dan pengajuan kepada Tim Asesmen Terpadu. Terkait hasil asesmen, rekomendasi rehabilitasi, maupun bentuk penanganan selanjutnya bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian, melainkan kewenangan tim yang berwenang sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Salehuddin.

Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi serta memberikan masukan konstruktif demi terciptanya penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan.

Dengan penjelasan tersebut, Polres Bulukumba berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses asesmen dan rehabilitasi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan, khususnya terhadap pengguna narkotika yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi.