Bulukumba,Jejakpanrita.com– Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) melakukan kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri Bulukumba guna menindaklanjuti polemik sengketa lahan di kawasan wisata Bira.
Pada Senin 15/06/2025 Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum GISK secara tegas mendesak panitera pengadilan Negeri Bulukumba agar pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa di lapangan) atau objek sengketa di Dusun Tanetang Desa Bira, Kecamatan Bontobahari dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba.
Ketua Umum GISK Andi Riyal menyampaikan, bahwa kehadiran BPN dalam proses konstatering bukan sekadar pilihan teknis, melainkan merupakan perintah hukum yang memiliki dasar kuat dalam regulasi pertanahan nasional.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 ayat (2), penegasan data fisik dan yuridis tanah harus dilakukan secara akurat oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini BPN. Karena itu, pelibatan BPN dalam konstatering adalah kewajiban bukan opsional,” tegasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sendiri merupakan regulasi yang mengatur secara komprehensif tentang hak atas tanah, pengelolaan, serta pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan.
GISK menilai, tanpa keterlibatan BPN, proses konstatering berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penentuan luas, batas, maupun letak objek sengketa. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat berujung pada eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengadilan melalui panitera pengadilan negeri Bulukumba menyampaikan bahwa pelaksanaan pengukuran dan pelibatan BPN bergantung pada kebijakan Ketua Pengadilan. Namun GISK menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan.
“Jika aturan hukum sudah jelas mengarah pada kewajiban menghadirkan otoritas pertanahan, maka tidak boleh ada tafsir yang mempersempit. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” lanjut pernyataan Ketum GISK.
GISK juga menegaskan bahwa sengketa lahan di Bira telah berlangsung cukup lama dan sarat dengan dugaan ketidaksesuaian antara objek di lapangan dengan yang tercantum dalam putusan. Oleh karena itu, konstatering yang akurat dan melibatkan BPN menjadi kunci untuk menghindari potensi konflik baru.
Sebagai langkah lanjutan,Andi Riyal menyatakan akan terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila prosedur hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan hanya soal sengketa lahan, tapi soal tegaknya hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian prosedur,” tutupnya












