Daerah  

RDP DPRD Bulukumba, GISK Desak Pembentukan Ulang Pengurus Pamsimas Caramming

Oplus_16908288

Bulukumba,Jejakpanrita.com— Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 di DPRD Kabupaten Bulukumba diwarnai desakan tegas dari Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) terkait polemik pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Caramming.

Dalam forum tersebut, GISK menegaskan bahwa RDP ini harus menghasilkan titik temu atas berbagai tuntutan yang diajukan, khususnya terkait urgensi pembentukan ulang kepengurusan Pamsimas yang sah dan sesuai aturan. Desakan ini muncul setelah dua kali pergantian pengurus dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Fakta yang terungkap dalam RDP, berdasarkan pengakuan Pemerintah Desa Caramming, menunjukkan bahwa dari dua kali proses pembentukan pengurus, hanya posisi ketua yang terbentuk tanpa diikuti struktur organisasi lainnya.

“Iya, dua kali pembentukan pengurus, namun hanya ketua yang terbentuk. Tidak ada sekretaris, bendahara maupun anggota,” ungkap kepala desa secara singkat.

Menanggapi hal tersebut, GISK menilai bahwa pembentukan pengurus tanpa struktur organisasi yang lengkap jelas bertentangan dengan mekanisme dan pedoman yang berlaku. Kondisi ini dinilai sebagai akar persoalan yang memicu konflik di tengah masyarakat hingga akhirnya berujung pada pelaksanaan RDP.
GISK secara tegas menyatakan bahwa kepengurusan yang ada saat ini patut dianggap ilegal karena tidak memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dua kali pergantian, tapi hanya ketua yang muncul. Ini cacat prosedur dan tidak bisa dibenarkan. Kepengurusan seperti ini tidak memiliki legitimasi,” tegas Ketua Umum GISK dalam forum.

Tak hanya itu, Andi Riyal juga menyoroti kontribusi masyarakat yang telah berperan aktif dalam menghidupkan kembali Pamsimas hingga air dapat kembali mengalir. Menurut mereka, masyarakat yang telah berkorban tenaga, waktu, hingga biaya seharusnya mendapat penghargaan dan pengakuan, bukan justru diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.

“Jangan abaikan masyarakat yang sudah berjuang. Mereka adalah bagian dari solusi, bukan untuk disingkirkan,” lanjutnya.

Menanggapi desakan tersebut, anggota Komisi III DPRD Bulukumba, Rizal Sarib, menyatakan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah desa agar segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pembentukan ulang kepengurusan Pamsimas secara terbuka dan transparan.
Rizal juga menekankan pentingnya menghadirkan seluruh pihak terkait dalam proses tersebut, termasuk pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta seluruh pelanggan atau masyarakat pengguna layanan Pamsimas.

“Harus dilakukan pemilihan ulang pengurus dengan melibatkan semua pihak. Tidak boleh ada yang ditinggalkan agar hasilnya benar-benar legitimate dan diterima masyarakat,” tegas Rizal.

RDP ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik tata kelola Pamsimas di Desa Caramming, sekaligus memastikan hak masyarakat atas akses air bersih dapat terpenuhi secara adil, transparan, dan berkelanjutan.