Sorotan Tajam : GISK Desak PN Bulukumba Libatkan BPN Dalam Konstatering di Bira

Bulukumba,Jejakpanrita.com_Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) melontarkan sorotan tajam terhadap rencana pelaksanaan konstatering yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Bulukumba di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, pada Kamis (06/08/2026).

GISK secara tegas mendesak Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba agar melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, serta instansi terkait seperti Bapenda dan Pemerintah Desa, guna memastikan proses konstatering berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan kekeliruan objek.

Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menegaskan bahwa pelaksanaan konstatering harus mengacu pada prinsip kehati-hatian dan ketentuan perundang-undangan, terutama mengingat adanya dugaan kuat perbedaan antara objek dalam amar putusan dengan kondisi riil di lapangan.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya perbedaan signifikan, baik dari segi luas, batas, maupun kedudukan koordinat objek. Dalam amar putusan disebutkan luas objek hanya sekitar 20×25 meter atau kurang lebih 500 meter persegi. Namun objek yang akan menjadi target eksekusi justru mencapai 1.600 meter persegi,” tegas Andi Riyal.

Menurut GISK, kondisi ini berpotensi menimbulkan error in object yang sangat fatal apabila tetap dipaksakan tanpa verifikasi menyeluruh oleh pihak yang berwenang, khususnya BPN sebagai lembaga teknis yang memiliki otoritas dalam pengukuran dan penetapan batas tanah.

Lebih lanjut, GISK menilai bahwa sebelum merujuk atau menyasar objek milik Hj. Malawati seluas 1.600 meter persegi, Pengadilan Negeri Bulukumba seharusnya terlebih dahulu memastikan keabsahan dan luas objek milik penggugat berdasarkan SPPT yang menjadi dasar gugatan.

“Penggugat pada dasarnya hanya mencari sisa tanah seluas kurang lebih 500 meter persegi yang diklaim sebagai bagian dari SPPT miliknya. Maka sangat tidak masuk akal jika objek lain yang jauh lebih luas justru dijadikan target eksekusi tanpa kepastian hukum yang jelas,” lanjutnya.

GISK menegaskan bahwa pelibatan BPN, Bapenda, dan Pemerintah Desa bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan langkah krusial untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, serta mencegah terjadinya kesalahan objek yang merugikan pihak lain.

Jika proses konstatering tetap dilakukan tanpa verifikasi komprehensif, GISK memperingatkan adanya potensi pelanggaran prosedur yang dapat mencederai prinsip keadilan dan berujung pada konflik baru di tengah masyarakat.

GISK menyatakan akan terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan hukum dan fakta di lapangan.