Sarawak,Malaysia,Jejakpanrita.com_ Satgasus BAP3MI Lidik Pro mendesak Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga terjadi di kawasan Ladang MPI Pelita, Mukah, Sarawak, Malaysia.Senin 10 Agustus 2026
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga dipekerjakan tanpa kelengkapan dokumen izin kerja sebagaimana mestinya. Dalam informasi yang diterima, seorang perempuan yang disebut sebagai agen berinisial/nama Sinrawati, yang disebut berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga berperan dalam perekrutan dan penempatan sejumlah pekerja di lokasi tersebut.
Selain persoalan dokumen ketenagakerjaan, Satgasus BAP3MI Lidik Pro juga menyoroti dugaan adanya permintaan pembayaran hingga RM8.000 kepada beberapa pekerja. Jumlah tersebut disebut-sebut dibebankan kepada pekerja dalam kondisi gaji yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan atau janji yang sebelumnya disampaikan.
Satgasus BAP3MI Lidik Pro menilai informasi tersebut perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh otoritas Malaysia dan pihak terkait di Indonesia. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui status dokumen para pekerja, mekanisme perekrutan, perjanjian kerja, besaran gaji yang sebenarnya diterima, serta dasar penarikan biaya hingga RM8.000 tersebut.
“Jika benar terdapat pekerja yang ditempatkan tanpa dokumen kerja yang lengkap, kemudian dibebani biaya dalam jumlah besar sementara hak dan gaji mereka tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka persoalan ini harus diperiksa secara serius oleh otoritas yang berwenang,” demikian desakan Satgasus BAP3MI Lidik Pro melalu Riswan Kanro Selaku koordinator II
Satgasus juga meminta JIM melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja Indonesia di Ladang MPI Pelita. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak pekerja Indonesia di Malaysia terlindungi.
Selain itu, Satgasus BAP3MI Lidik Pro meminta agar pekerja yang menjadi korban dugaan pelanggaran mendapatkan pendampingan dan perlindungan, terutama apabila ditemukan indikasi eksploitasi tenaga kerja, pemotongan atau pembebanan biaya yang tidak sesuai ketentuan, maupun praktik perekrutan yang berpotensi masuk dalam kategori TPPO.
Satgasus menegaskan bahwa pihaknya mendorong proses hukum berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan. Karena itu, dugaan terhadap Sinrawati maupun pihak lainnya perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat dan instansi berwenang.
“Jangan sampai pekerja Indonesia yang mencari penghidupan justru menjadi korban eksploitasi. Kami mendesak JIM Malaysia dan instansi terkait di Indonesia untuk turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Riswan Kanro koordinator II Satgasus BAP3MI Lidik Pro.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut serta keterangan resmi dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud.












