BULUKUMBA, JEJAKPANRITA.COM — Potensi terjadinya pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Tanah Beru, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, menjadi perhatian masyarakat. Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba diminta tidak tinggal diam dan segera memperjelas keberadaan serta kewenangan petugas parkir dan retribusi yang beraktivitas di kawasan pasar.Jumat 28 Agustus 2026
Masyarakat meminta setiap petugas yang melakukan penarikan uang kepada pedagang maupun pengunjung menggunakan tanda pengenal atau atribut resmi. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah adanya pihak yang mengatasnamakan petugas resmi untuk melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain identitas petugas, besaran tarif parkir dan retribusi juga dinilai perlu dipasang secara terbuka di lokasi pasar. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui secara pasti jumlah yang harus dibayarkan serta kepada siapa pembayaran tersebut disetorkan.
“Dinas Perdagangan harus memperjelas siapa petugas parkir dan siapa petugas retribusi. Kalau memang resmi, berikan tanda pengenal dan cantumkan tarifnya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, penataan tersebut bukan hanya untuk mencegah pungutan liar, tetapi juga sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sorotan juga diarahkan pada mekanisme pengawasan. Dinas Perdagangan diharapkan memastikan seluruh petugas yang melakukan pungutan di Pasar Tanah Beru benar-benar memiliki dasar penugasan dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau semuanya jelas, masyarakat juga tidak akan bertanya-tanya. Petugas jelas, tarif jelas, tanda pengenal jelas, dan mekanisme pembayarannya juga jelas,” katanya.
Masyarakat berharap Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba segera turun melakukan pengecekan langsung ke Pasar Tanah Beru. Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar atau dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, diharapkan dapat segera ditindak sesuai aturan.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan aktivitas pasar yang tertib, nyaman dan bebas dari praktik pungutan yang merugikan pedagang maupun pengunjung.












