Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Lamanda, Polres Bulukumba Dipertanyakan Ketegasannya

Oplus_16908288

Bulukumba,Jejakpanrita.com- Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi bebas di Desa Lamanda, Kecamatan Bontotiro, tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bulukumba. Kondisi ini kembali memantik sorotan publik.

Aktivis Bulukumba, Andis Brow, secara terbuka mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang telah berulang kali diberitakan, namun hingga kini tetap berjalan seolah kebal hukum.

“Tambang ini sudah sering disorot media, tapi faktanya masih beroperasi. Saya berharap Polres Bulukumba, khususnya unit Tipiter, segera melakukan penertiban dan penindakan tegas,” tegas Andis.

Ia menilai pembiaran ini justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum di daerah. Bahkan, Andis tak menutup kemungkinan adanya bekingan kuat di balik aktivitas tambang tersebut.

“Jangan-jangan pemilik tambang ini punya bekingan, sehingga tidak pernah tersentuh hukum,” ungkapnya dengan nada heran.

Aktivitas galian C yang diduga tanpa izin ini bukan hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta merugikan pendapatan daerah. Namun ironisnya, hingga kini belum ada langkah nyata dari kepolisian yang terlihat di lapangan.

Publik kini menunggu jawaban konkret dari Polres Bulukumba:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?

Penindakan tegas terhadap tambang diduga ilegal di Lamanda dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas dan keberanian aparat penegak hukum di Bumi Panrita Lopi.