BULUKUMBA,JEJAKPANRITA.COM — Penanganan kasus kapal nelayan KMN Surya Indah 02 yang diamankan oleh kapal pengawas Orca 05 kini menjadi perhatian serius publik dan organisasi pers di Kabupaten Bulukumba. Kapal tersebut diamankan karena diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen perikanan saat beroperasi di perairan Selayar, tepatnya di Laut Flores, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KMN Surya Indah 02 saat ini berada di kawasan TPI Bontobahari di bawah pengawasan PSDKP Wilker Bulukumba dan penanganannya disebut ditangani oleh Satwas PSDKP Takalar.
Pemilik kapal, Oshin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengakui dokumen perikanan kapal berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) belum lengkap.
“Iye benar ditangkap di perairan Selayar, tepatnya di Laut Flores. Yang belum lengkap itu surat SIPI dan SIUP,” ujarnya kepada media.
Menurut Oshin, saat kapal diamankan oleh petugas, kapal tersebut dinakhodai oleh adiknya. Ia juga menyebut pengurusan izin kapal sebelumnya dipercayakan kepada pihak lain.
“SIPI dan SIUP kami percayakan ke Jumadi, kemudian diurus oleh Pak Carif,” katanya.
Kasus ini kemudian memicu perhatian dari Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Bulukumba. Ketua JWI Bulukumba, Andis Brow, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap kapal tersebut dan meminta aparat pengawasan perikanan bekerja secara profesional serta transparan.
“Aturan harus ditegakkan dan pihak PSDKP harus serius memproses kasus ini. Kalau ada pengaturan ke dalam, maka pihak kami akan melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Andis.
Menurutnya, proses hukum terhadap kapal perikanan tidak boleh dilakukan setengah hati karena menyangkut kewibawaan hukum negara di sektor kelautan dan perikanan.
JWI menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
Dalam aturan terbaru, sistem perizinan perikanan telah menyesuaikan menjadi Perizinan Berusaha berbasis risiko. Meski demikian, kapal yang beroperasi tanpa izin aktif tetap dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai Pasal 92 dan Pasal 93 UU Perikanan.
“Beberapa sanksi yang harus diterapkan adalah penahanan kapal dan larangan melaut sampai seluruh proses selesai. Jangan sampai ada main mata dengan pihak pemilik kapal karena masyarakat terus mengawasi proses ini,” lanjut Andis.
Selain menyoroti persoalan administrasi kapal, JWI juga meminta aparat lebih serius memberantas praktik penangkapan ikan ilegal seperti penggunaan bom ikan, racun, dan potasium yang merusak ekosistem laut.
“Kami dari JWI siap menjadi mitra PSDKP terkait pemberian informasi tentang penggunaan alat tangkap ilegal seperti bom atau yang lainnya. Semua harus ditindak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satwas PSDKP Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap penangkapan maupun perkembangan proses hukum KMN Surya Indah 02.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat pesisir Kabupaten Bulukumba, khususnya di kawasan TPI Bontobahari yang selama ini menjadi pusat aktivitas nelayan dan kapal perikanan.













