BULUKUMBA, JEJAKPANRITA.COM— Proses verifikasi dan pengukuran objek 137 di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, melalui tahapan konstatering yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, telah terlaksana dengan aman dan lancar.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba, pihak BPN Bulukumba, Kepala Desa Bira, serta mendapat pengawalan dari Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) dan Lembaga PATI.
Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menegaskan bahwa verifikasi terhadap objek 137 menjadi penting untuk memastikan secara faktual luas dan kedudukan tanah yang menjadi dasar klaim penggugat.
Menurutnya, objek 137 merupakan dasar yang diajukan penggugat dalam mengklaim bahwa tanah seluas 20 x 25 meter atau 500 meter persegi merupakan bagian dari SPPT miliknya. Karena itu, GISK mendesak agar pengukuran terhadap keseluruhan objek 137 dilakukan secara jelas dan hasilnya segera dituangkan dalam dokumen resmi BPN.
“Objek 137 harus diverifikasi secara terang. Jangan sampai ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi riil di lapangan. Pengukuran ini penting untuk memastikan berapa sebenarnya luas tanah yang tercatat dalam SPPT dan bagaimana kedudukannya di lapangan,” tegas Andi Riyal.
GISK juga menyoroti temuan di lapangan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam proses verifikasi. Pihaknya menyebut terdapat dugaan bahwa sebagian tanah yang sebelumnya dimaksud sebagai sisa objek telah diperjualbelikan, kemudian muncul klaim terhadap objek lain.
“Kalau memang ada perbedaan objek, luas maupun batas, semuanya harus dibuktikan melalui data dan hasil pengukuran, bukan sekadar penunjukan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum PATI, Agus Salim, mendesak BPN Bulukumba segera mengeluarkan hasil verifikasi dan pengukuran objek 137 agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai luas serta kedudukan objek tersebut.
Agus menegaskan bahwa apabila objek 137 telah diverifikasi dan luasnya telah sesuai dengan data dalam SPPT, maka menurutnya tidak ada alasan untuk memperluas pengukuran kepada objek 138 yang dinilai bukan merupakan objek sengketa.
“Kami meminta hasil verifikasi objek 137 segera dikeluarkan oleh BPN. Kalau luas objek 137 sudah sesuai dengan luas yang tercantum dalam SPPT, untuk apa pengukuran dilanjutkan ke objek 138 yang bukan objek sengketa?” tegas Agus Salim.
Menurut PATI, pengukuran harus tetap berpedoman pada objek yang relevan dengan perkara dan dokumen yang menjadi dasar, sehingga tidak menimbulkan perluasan objek yang dapat memunculkan persoalan baru.
GISK dan PATI kini menunggu hasil resmi verifikasi BPN Bulukumba sebagai dasar untuk melihat kesesuaian antara data administrasi, luas tanah dalam SPPT, kedudukan objek 137, serta kondisi faktual di lapangan.
Kedua lembaga tersebut menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar verifikasi objek sengketa dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.












