BULUKUMBA, JEJAKPANRITA.COM— Lembaga Investigasi Perlindungan Rakyat (LIPRA) menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal pada proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, yang dibangun pada tahun 2022.
Sekretaris LIPRA, Jusman, mengatakan bahwa fasilitas Pamsimas Tambung Sisi saat ini diduga terbengkalai dan belum dapat dinikmati masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunan program tersebut.
Menurut Jusman, salah satu persoalan yang menjadi perhatian LIPRA adalah keberadaan sumber mata air pada sumur bor yang dibangun melalui proyek tersebut. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran awal, sumber air yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat justru diduga tidak tersedia.
“Kami menemukan adanya persoalan pada proyek Pamsimas Tambung Sisi. Fasilitas tersebut terkesan terbengkalai dan masyarakat belum bisa menikmati manfaatnya. Jangan sampai anggaran negara yang telah dikucurkan justru menjadi sia-sia,” ungkap Jusman.
Lebih lanjut, Jusman menjelaskan bahwa LIPRA saat ini turun melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk memastikan apakah air yang sebelumnya sempat mengalir melalui jaringan Pamsimas benar-benar bersumber dari sumur bor yang dibangun melalui proyek tahun 2022 tersebut atau justru berasal dari sumber sumur lain.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk ditelusuri agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran terkait fungsi dan keberhasilan pembangunan fasilitas air bersih tersebut.
“Ini yang sedang kami dalami. Kami ingin memastikan apakah air yang sempat berjalan itu memang berasal dari sumur bor hasil pekerjaan proyek Pamsimas atau justru mengambil sumber dari sumur lain. Semuanya harus dibuktikan berdasarkan fakta di lapangan,” tegasnya.
LIPRA menilai, program Pamsimas seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh akses air bersih yang layak dan berkelanjutan. Karena itu, setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jusman juga menegaskan bahwa LIPRA tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, apabila hasil penelusuran nantinya menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami siap melaporkan persoalan ini apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran. Kami berharap pihak terkait juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek Pamsimas Desa Caramming tahun 2022, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatannya,” tutup Jusman.
LIPRA berharap instansi teknis terkait dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan fasilitas yang dibangun mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pelaksana kegiatan terkait dugaan persoalan proyek Pamsimas tersebut.












