BULUKUMBA, JEJAKPANRITA.COM— Seorang pekerja kapal bernama Wahyudi Arman menuntut PT Citra Samudera Raya (PT CSR) agar segera membayarkan hak gajinya yang diduga belum dibayarkan selama kurang lebih 21 bulan.Senin 02 Nopember 2026
Persoalan tersebut melibatkan kapal TB Sukur 34 dan tongkang BG Sukur 02.
Wahyudi Arman mengungkapkan bahwa persoalan pembayaran upah tersebut tidak hanya dialaminya seorang diri.
Berdasarkan keterangannya, terdapat 12 orang pekerja di kapal tersebut, terdiri dari 10 orang kru kapal dan 2 orang tenaga tukang las, yang disebut belum menerima pembayaran upah sebagaimana mestinya.
Khusus untuk Wahyudi Arman, gaji pokok yang menjadi haknya sebesar Rp10.000.000 per bulan. Dengan masa tunggakan yang disebut mencapai 21 bulan, nilai gaji pokok yang dituntut diperkirakan mencapai Rp210.000.000.
Selain gaji pokok, Wahyudi Arman juga menyampaikan adanya sejumlah hak lain yang belum dibayarkan perusahaan, di antaranya:
Uang makan: Sebesar Rp1.500.000 per bulan selama 14 bulan, terhitung sejak Oktober 2025 hingga saat ini, dengan total Rp21.000.000.
Biaya tempat tinggal (kos): Sebesar Rp1.500.000 per bulan selama 7 bulan, mulai Oktober 2025 hingga April 2026, dengan total Rp10.500.000.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan sementara dari komponen yang disampaikan Wahyudi Arman, total tuntutan gaji pokok, uang makan, dan biaya kos mencapai Rp241.500.000. Nilai tersebut belum termasuk kemungkinan denda keterlambatan pembayaran upah maupun hak-hak lainnya yang masih dalam penanganan kuasa hukum.
Arman menyebutkan bahwa persoalan perhitungan kerugian dan tuntutan terhadap perusahaan saat ini telah ditangani oleh pengacara. Termasuk di dalamnya pembahasan mengenai konsekuensi hukum atas keterlambatan pembayaran upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dampak terhadap Kehidupan Keluarga
Di balik tuntutan pembayaran hak tersebut, Wahyudi Arman mengaku mengalami dampak sosial dan ekonomi yang sangat berat selama bekerja.
Ia menyampaikan bahwa kondisi keluarganya mengalami kehancuran.
Anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan terpaksa putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Kehidupan rumah tangganya pun disebut berantakan.
Lebih menyedihkan lagi, Arman mengungkapkan bahwa orang tuanya mengalami sakit sejak awal persoalan tersebut, hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut pengakuannya, selama orang tuanya sakit, pihak perusahaan tidak pernah datang maupun memberikan bantuan dana untuk kebutuhan pengobatan.
Kondisi tersebut menjadi beban tersendiri bagi Wahyudi Arman, yang merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan.
Minta Kementerian Ketenagakerjaan Turun Tangan
Atas persoalan yang dialaminya, Wahyudi Arman meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memberikan perhatian khusus dan segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di lingkungan PT Citra Samudera Raya.
Ia juga mendesak instansi ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta memberikan sanksi tegas apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, Wahyudi Arman berharap apabila ditemukan pelanggaran dan terdapat dasar hukum yang mencukupi, pihak berwenang dapat menempuh langkah hukum terhadap aset perusahaan, termasuk aset milik owner, kantor perusahaan, maupun kapal TB Sukur 34 dan tongkang BG Sukur 02, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya hanya menuntut hak saya sebagai pekerja. Saya berharap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai ada pekerja lain yang mengalami nasib serupa,” demikian harapan Wahyudi Arman.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pengawas ketenagakerjaan agar hak-hak para pekerja dapat terlindungi dan dugaan tunggakan upah segera mendapatkan penyelesaian.
Narasumber : Wahyudi Arman












