Daerah  

GISK Hadir di Tengah Konflik, Kawal Sengketa Tanah dan Dorong Jalan Damai

BULUKUMBA, JEJAKPANRITA.COM– Kehadiran Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) di tengah persoalan masyarakat kembali ditunjukkan melalui langkah nyata di lapangan. Kali ini, GISK turun langsung melakukan peninjauan terhadap objek tanah yang tengah menjadi sengketa di Desa Kahayya, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Selasa (3/11/2026).

Langkah tersebut merupakan bentuk respons kelembagaan GISK atas pengaduan masyarakat sekaligus wujud tanggung jawab sebagai lembaga kontrol sosial dalam mengawal persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GISK yang diterjunkan langsung adalah Wakil Ketua Umum, Sahiruddin. Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang disengketakan sekaligus membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Usai melakukan peninjauan di lokasi sengketa, Sahiruddin kemudian melanjutkan langkah koordinasi dengan mendatangi kediaman Kepala Desa Kahayya, Abdul Rahman. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi dengan pemerintah desa guna mencari ruang penyelesaian melalui pendekatan mediasi secara kekeluargaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kahayya, Abdul Rahman, turut memberikan tanggapan terkait persoalan yang terjadi, khususnya mengenai penebangan tanaman cengkeh dan kopi yang menjadi bagian dari permasalahan antara kedua belah pihak.

Abdul Rahman berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan itikad baik dari masing-masing pihak.

Menurutnya, kedua belah pihak perlu membuka ruang dialog untuk mencari titik temu sehingga persoalan tersebut tidak semakin berkembang dan menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia juga berharap agar masing-masing pihak dapat saling menghargai hak satu sama lain serta mengutamakan penyelesaian yang damai dan tidak merugikan pihak mana pun.

Sementara itu, Ketua Umum GISK, Andi Riyal, membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait persoalan sengketa tanah tersebut, yang di dalamnya juga terdapat dugaan penebangan tanaman cengkeh dan kopi.

Menurut Andi Riyal, pihaknya telah melibatkan pengurus DPN GISK untuk turun langsung melakukan peninjauan serta pendampingan sebagai langkah awal mencari jalan penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak.

“Kami hadir bukan untuk memperkeruh keadaan, apalagi membela salah satu pihak tanpa mengetahui duduk persoalan secara utuh. GISK hadir untuk melihat langsung, mendengar keterangan, membangun komunikasi, serta mendorong agar setiap persoalan masyarakat mendapatkan ruang penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tegas Andi Riyal.

Ia menambahkan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang proporsional. Namun, penyelesaian tetap harus berlandaskan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas dasar pengaduan tersebut, kami telah melibatkan pengurus DPN GISK untuk turun langsung melakukan peninjauan dan pendampingan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masing-masing pihak dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum GISK, Sahiruddin, menjelaskan bahwa langkah awal yang telah dilakukan adalah peninjauan langsung terhadap objek sengketa dan koordinasi dengan pemerintah desa.

“Untuk sementara, kami telah melihat langsung kondisi di lapangan dan melakukan komunikasi dengan pemerintah desa. Selanjutnya, kami akan mengupayakan pendampingan serta membuka ruang mediasi apabila kedua belah pihak bersedia. Harapan kami, persoalan ini tidak harus berujung pada konflik yang berkepanjangan selama masih ada itikad baik untuk mencari penyelesaian bersama,” ujar Sahiruddin.

Lebih jauh, GISK menegaskan bahwa kehadiran lembaga di tengah masyarakat bukan sekadar menerima laporan atau menyampaikan pernyataan, melainkan mengambil langkah nyata melalui peninjauan lapangan, komunikasi, pendampingan, dan pengawalan terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Sebagai lembaga kontrol sosial, GISK berkomitmen mengedepankan prinsip objektivitas, tidak memihak tanpa dasar, serta menghormati hak-hak hukum setiap warga negara.

GISK juga menilai bahwa penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti mengabaikan hak kepemilikan maupun proses hukum. Sebaliknya, setiap upaya mediasi harus mengedepankan keterbukaan, kejelasan objek sengketa, penghormatan terhadap hak masing-masing pihak, serta tidak membenarkan tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.

GISK berharap pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait dapat mengambil peran sesuai kewenangannya agar persoalan tersebut memperoleh penanganan yang jelas dan tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Bagi GISK, satu pengaduan masyarakat adalah tanggung jawab untuk didengar, satu persoalan adalah alasan untuk mencari solusi, dan setiap langkah pengawalan harus berpijak pada prinsip keadilan.

Kehadiran GISK bukan untuk mencari panggung di tengah persoalan masyarakat, melainkan memastikan bahwa suara rakyat mendapatkan perhatian dan setiap persoalan memperoleh ruang penyelesaian yang semestinya.