Daerah  

Kisruh Pengelolaan Sumber Mata Air Pamsimas Caramming Berbuntut Laporan ke Polres Bulukumba

BULUKUMBA,JEJAKPANRITA.COM— Kisruh terkait pengelolaan sumber mata air yang dimanfaatkan untuk program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, berbuntut panjang.Rabu 16 September 2026

Persoalan tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian setelah salah satu pihak yang merasa dirugikan, Ali Ismail yang didampingi Binpro Lidik Pro melaporkan pihak pengelola Pamsimas Desa Caramming.

Ali Ismail mengaku mengalami kerugian lantaran sebelumnya dirinya telah membiayai sebagian pembangunan jaringan pipa dari sumber sumur yang berada di wilayah Desa Pakubalaho.

Jaringan tersebut, menurut Ali Ismail, dibangun dengan tujuan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Desa Caramming.
Namun, dirinya menyebut jaringan pipa dan sumber air tersebut kemudian dikelola oleh pihak Pamsimas Desa Caramming tanpa terlebih dahulu melibatkan dirinya sebagai pihak yang disebut telah mengeluarkan biaya pembangunan jaringan tersebut.

Kondisi itu membuat Ali Ismail merasa keberatan dan menganggap dirinya telah dirugikan.

“Jaringan pipa tersebut sebelumnya saya biayai untuk dimanfaatkan masyarakat. Namun kemudian pengelolaannya diambil alih oleh pihak Pamsimas tanpa melibatkan saya sebagai pihak yang membiayai,” ujar Ali, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Menurut Ali Ismail, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan serta kejelasan hukum mengenai status pengelolaan jaringan pipa dan sumber mata air tersebut.

Ia berharap pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul pembiayaan pembangunan jaringan pipa, status sumber air, serta dasar pengelolaannya oleh Pamsimas Desa Caramming.

“Harapan saya persoalan ini bisa diproses secara terang dan transparan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak pengelola Pamsimas Desa Caramming belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar pengambilalihan atau pengelolaan jaringan pipa yang dipersoalkan.

Perkembangan penanganan laporan tersebut selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara serta status pengelolaan sumber mata air dan jaringan perpipaan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Caramming.