Daerah  

GISK Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Kekeluargaan, Andi Riyal: Keadilan Tak Harus Selalu Berakhir di Meja Hijau

BULUKUMBA, JEJAKPANRITA.COM– Konflik sengketa lahan yang terjadi di tengah masyarakat tidak selamanya harus berujung pada proses persidangan di meja hijau. Pendekatan persuasif, komunikasi terbuka, serta penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan dapat menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak.

Ketua Umum Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), Andi Riyal, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah seharusnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan itikad baik tanpa mengabaikan hak-hak hukum masing-masing pihak.

Andi Riyal yang terlibat langsung dalam melakukan pendampingan terhadap proses penyelesaian sengketa lahan menilai bahwa kehadiran pendamping bukan semata-mata untuk memperpanjang konflik, melainkan membantu membuka ruang komunikasi, mempertemukan para pihak, serta mendorong lahirnya solusi yang dapat diterima bersama.

“Menurut saya, konflik sengketa lahan tidak harus selalu berakhir di meja hijau. Selama masih ada ruang dialog dan itikad baik dari kedua belah pihak, maka pendekatan kekeluargaan harus tetap dikedepankan. Kita ingin persoalan selesai, hubungan kemanusiaan tetap terjaga, dan hak masing-masing pihak tidak dirugikan,” ungkap Andi Riyal.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti mengesampingkan kebenaran maupun mengorbankan hak seseorang. Justru, setiap proses penyelesaian harus berpijak pada fakta, bukti kepemilikan, batas-batas objek tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan tanah membuat hubungan sosial dan persaudaraan menjadi rusak. Kita harus mampu membedakan antara mempertahankan hak dengan membangun permusuhan. GISK hadir mendorong penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, GISK berpandangan bahwa musyawarah harus menjadi ruang untuk mencari titik temu, bukan sarana untuk menekan salah satu pihak. Apabila kesepakatan tidak tercapai, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi GISK, keberhasilan pendampingan bukan diukur dari seberapa jauh konflik dibawa ke ranah hukum, melainkan dari sejauh mana keadilan dapat diwujudkan tanpa menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan.

Sebab, tanah mungkin menjadi objek sengketa, tetapi jangan sampai persaudaraan, kehormatan, dan kemanusiaan ikut menjadi korban.